Pinjol Ilegal di Tangerang, Direktur PT ITN dan 2 Penagih Utang jadi Tersangka
Jumat, 15 Oktober 2021 – 17:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sementara, untuk 29 karyawan lainnya kami pulangkan, dan (karyawan) dikenakan wajib lapor," tutur Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan 32 orang saat menggerebek PT ITN di Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus pinjol ilegal di Tangerang, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan direktur PT ITN, dan dua penagih utang sebagai tersangka.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat