Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara  

Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara  
Ilustrasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/jpnn.com

“Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," kata Bamsoet.

Dia mengatakan menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Oleh karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjol ilegal. 

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus meminta pengelola App Store dan Play Store menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari App Store dan Play Store. Sebab, kata dia, masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di App Store dan Play Store adalah legal.

Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal. 

Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir. 

OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun.

Bamsoet mengatakan pengelola pinjol ilegal bisa dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat  1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bamsoet mengatakan kejahatan digital seperti pinjol ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal, tetapi ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News