Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara  

Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara  
Ilustrasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/jpnn.com

Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bamsoet mengatakan kejahatan digital seperti pinjol ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal, tetapi ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News