Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 13:13 WIB
Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bamsoet mengatakan kejahatan digital seperti pinjol ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal, tetapi ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral