Pinjol Ilegal Kejahatan Transnasional, Ada Sutradara dan Penyandang Dana dari Berbagai Negara
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 13:13 WIB

Ilustrasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/jpnn.com
Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bamsoet mengatakan kejahatan digital seperti pinjol ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal, tetapi ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan