Pinjol Ilegal Makin Menjamur, OJK Bilang Ini Penyebabnya
Jumat, 12 Januari 2024 – 20:14 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal: dok JPNN.com
"Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan," ucapnya.
Hal itu dilakukan beker jasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” pungkas Kiki.(antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- BLK 2025 Sukses Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK