Pinjol Ilegal Makin Menjamur, OJK Bilang Ini Penyebabnya
Jumat, 12 Januari 2024 – 20:14 WIB
"Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan," ucapnya.
Hal itu dilakukan beker jasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” pungkas Kiki.(antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi