Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK Kena Sentil DPR RI, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto angkat bicara soal polemik pinjaman online (pinjol) Ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat.
Wihadi menilai perlu pembenahan komprehensif pada institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, tak hanya terkait polemik pinjol ilegal, namun mulai dari revisi Undang-Undang OJK hingga komisioner di dalamnya.
Wihadi mengaku heran karena berbagai investasi, mulai dari forex, kripto, dan semua investasi online tidak diawasi OJK.
Investasi itu justru dialihkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Bappebti ini kan urus perdagangan. Padahal ini kan permasalahan keuangan,” tegas Wihadi di Jakarta, Senin (1/11).
Wihadi menyebut aturan pengawasan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi OJK harus jelas.
OJK harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat mengenai semua hal terkait transaksi keuangan, sehingga bisa menentukan mana yang benar dan tidak.
"Tetapi, mereka (investasi keuangan online) itu semuanya mendapatkan perlindungan dari perizinan di Bappebti. OJK seakan-akan membiarkan hal itu,” tegas Wihadi.
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menyentil OJK terkait polemik pinjaman online (pinjol) Ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat.
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia