Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK Kena Sentil DPR RI, Menohok

Anggota Badan Anggaran DPR RI itu juga mengatakan penagih utang (debt collector) pinjol saat ini sudah mendapatkan sertifikasi di bawah OJK sehingga dapat melakukan aktivitas penagihan secara legal.
“Jadi, OJK ini sebenarnya mau ke mana? ini yang harus direvisi semua. Bukan hanya permasalahan UU-nya saja, komisionernya semuanya harus dievaluasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Wihadi berharap pascapembahasan RUU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan mengenai revisi UU OJK.
“Juga tahun depan akan ada fit and proper test Komisioner OJK untuk periode yang baru. Mudah-mudahan pembenahan komprehensif ini bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Wihadi. (jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menyentil OJK terkait polemik pinjaman online (pinjol) Ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas