Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Kota Bandung, Sabtu.
Roland mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kami gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.
Menurutnya dari 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kami dalami terus, kami sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.
Polda Jabar menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta