Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Kota Bandung, Sabtu.
Roland mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kami gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.
Menurutnya dari 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kami dalami terus, kami sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.
Polda Jabar menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- 7 Hari Operasi Zebra Lodaya 2024, Polda Jabar Menindak 10 Ribu Pelanggar
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Dedi Budiono: Jangan Pernah Percaya Kalau Ada Orang yang Menjanjikan Diterima Sebagai CPNS