Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector

Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy, Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Jabar menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News