Pinsar Desak Pemerintah dan DPR Merevisi UU Peternakan agar Prorakyat
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Peternakan.
Hal itu merupakan sikap Pinsar setelah menggelar Musyarawah Nasional (Munas) VI dengan tema “Meneguhkan Kedaulatan Peternak Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045” di Yogyakarta, Sabtu (10/8).
Munas VI Pinsar meneguhkan kembali komitmen memperjuangkan aspirasi dan harapan peternak rakyat, untuk berdaulat di negerinya sendiri. Serta mengevaluasi kinerja selama lima tahun terakhir untuk mewujudkan kesejahteraan bagi peternakan rakyat.
Menurut Ketua Umum Pinsar Singgih Januratmoko, Munas VI menjadi momen penting bagi dunia dan industri perunggasan nasional.
“Tahun ini bertepatan dengan masa pergantian dari pemerintahan baru yang mengusung program minum susu dan makan bergizi gratis bagi siswa sekolah dari SD hingga SMA,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengungkapkan satu dekade terakhir menjadi masa kelam bisnis perunggasan, khususnya peternak yang bergerak di bidang budidaya broiler.
“Problem oversupply yang selama ini terjadi seakan tidak berujung, sehingga banyak menenggelamkan usaha peternak broiler,” keluh Singgih.
Selain itu, permintaan atau konsumsi daging ayam masyarakat tumbuh jauh di bawah kemampuan produksi ayam broiler. Momen Munas menjadi sangat strategis bagi Pinsar Indonesia untuk mempersiapkan diri berkontribusi menyukseskan program pemerintah tersebut.
Munas VI Pinsar meneguhkan kembali komitmen memperjuangkan aspirasi dan harapan peternak rakyat.
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Sultan Dorong Pemerintah RI Proaktif Ambil Bagian Dalam Konferensi Internasional Pembentukan Negara Palestina