Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan

Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi saat merilis penangkapan kasus pembunuhan berencana di Kendari, Rabu (27/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kendari

"Akhirnya dia menebas secara membabi buta ke bagian tangan, perut, leher dan sebagainya. Karena korban masih berdiri, akhirnya tersangka menusuk korban dengan badik," ucapnya.

Sofwan mengatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

“Tim berhasil mengamankan tersangka. Kami tunggu di rumah orang tuanya dan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," tuturnya.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka barang bukti disimpan di semak-semak di sekitar TKP.

Sementara untuk motif tersangka tega melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban karena masalah pribadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk pada bagian perut, luka robek di bagian perut, dada, siku, lengan, pergelangan tangan kanan, paha, lutut kaki, dan bawa lutut kaki, sehingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA: 1 Pria dan 2 Wanita Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya

"Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana subsider pembunuhan. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau 15 tahun penjara," ujar Sofwan.(antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial BH terduga pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan korban berinisial S alias Gondrong akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News