Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:14 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Lia dan Ali sempat tidak mau membukakan pintu rumah.
Petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang.
Ali dan Lia diduga sempat melarutkan barbuk ke dalam air.
Polisi hanya berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 19,1 juta.
Ali dan Lia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dad/cah)
Pasangan suami istri Ali Maspuat (38) dan Liana ditangkap Satresnarkoba Polres Batara di rumah mereka di Jalan Kapten Piere Tendean, Muara Teweh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak