Pintu Diketuk Satpol PP, Terapis Buru-Buru Pakai Celana

"Kabarnya salon ini sering melayani pijat plus-plus, jadi kami lakukan pengintaian. Ternyata memang terindikasi, kami lalu memutuskan untuk melakukan penggerebekan," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Saat digerebek ternyata benar Wahyu Salon menyediakan layanan plus-plus untuk pria hidung belang.
"Dari tujuh wanita, dua lainnya tertangkap basah sedang melayani tamunya. Tentu mereka sudah melakukan transaksi sebelumnya," tambah Marhain.
Ketujuh karyawati freelance itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan, NH dan IR yang kedapatan melayani tamu di dalam kamar bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
"Mereka akan dikenai Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya. (ris/by/ran)
NH menjauhkan tangannya dari badan laki-laki yang sedang dipijatnya, Kamis (26/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur