PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama di Indonesia yang Dapat Lisensi Penuh
Jumat, 02 Agustus 2024 – 20:57 WIB

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform jual beli dan investasi crypto di Indonesia memasuki usia keempat pada 1 April 2024. Foto dok PINTU
Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia,” ucap Dimas.(chi/jpnn)
Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- PINTU Hadirkan Cara Baru Kirim THR, Yuk Cobain!
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK