PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama yang Disetujui jadi Anggota Bursa

PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama yang Disetujui jadi Anggota Bursa
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform jual beli dan investasi crypto di Indonesia memasuki usia keempat pada 1 April 2024. Foto dok PINTU

jpnn.com, JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024.

SPAB diberikan langsung oleh Presiden Direktur CFX Subani kepada General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo di CFX Tower, Jakarta, pada Jumat (5/4).

“Apresiasi tinggi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB. Kami selalu berupaya menjadi yang terdepan tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor crypto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem crypto di Indonesia,” ujar General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan crypto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.

Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset crypto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.

“PINTU berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, PINTU akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” tutur Dimas.

Dalam mewujudkan ekosistem aset crypto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset crypto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

PINTU berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News