Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
Sabtu, 22 April 2017 – 01:53 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
jpnn.com, BANJAR BARU - Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
Salah satunya ketika warga Kelayan berinisial HK dicecar hakim.
Saat itu, dia mengaku sudah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM.
Baca Juga:
Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu mengaku tak pernah menikah.
“Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Namun, selalu batal menikah, tidak cocok," kata HK.
Satpol PP Banjarbaru lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.
Hakim juga mendengarkan keterangan anggota Satpol PP Banjarbaru Sariyadi.
Sariyadi mengaku menggerebek HK dan JM di warung milik SK di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4).
Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK