Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
Sabtu, 22 April 2017 – 01:53 WIB
jpnn.com, BANJAR BARU - Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
Salah satunya ketika warga Kelayan berinisial HK dicecar hakim.
Saat itu, dia mengaku sudah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM.
Baca Juga:
Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu mengaku tak pernah menikah.
“Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Namun, selalu batal menikah, tidak cocok," kata HK.
Satpol PP Banjarbaru lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.
Hakim juga mendengarkan keterangan anggota Satpol PP Banjarbaru Sariyadi.
Sariyadi mengaku menggerebek HK dan JM di warung milik SK di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4).
Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
BERITA TERKAIT
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor