Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Dua Pemuda Ini Hanya Bisa Pasrah Digelandang
![Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Dua Pemuda Ini Hanya Bisa Pasrah Digelandang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/17/kedua-pemilik-sabu-sabu-yang-diamankan-polres-tapteng-dalam-66.jpeg)
jpnn.com, TAPANULI TENGAH - Polisi berhasil mengamankan dua pria dari dalam kamar sebuah hotel yang ada di bilangan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, Sabtu (15/5) lalu.
kedua tersangka RS, 21, dan HS, 20, tidak dapat mengelak. Dari tangan keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan, kedua pria warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah itu diamankan saat razia gabungan yang digelar Polres Tapteng, Sabtu lalu.
“Saat razia ke dalam kamar hotel, kami mendapati satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana. Selain itu, juga diamankan tiga unit ponsel,” kata Horas, Senin (17/5).
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial UM.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengamankan dua pria dari dalam kamar sebuah hotel yang ada di bilangan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, Sabtu (15/5) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara