Pintu Kamar Hotel Diketuk, Ups Ada Gadis 15 Tahun sedang Main dengan Om Hidung Belang
Sabtu, 30 Januari 2021 – 06:25 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko (tengah) bersama Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy (kanan) menunjukkan barang bukti dari prostitusi online di bawah umur di Mapolda Jatim. Foto: ngopibareng
“Sekarang kami masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kami harap kejadian ini bisa kami hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Atas perbuatan asusila dan prostitusi online ini, Angga Prayitno dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP. (ngopibareng/jpnn)
Polisi tangkap mahasiswa pelaku prostitusi online yang menjual gadis di bawah umur pada pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya