PINTU Prioritaskan Keamanan Berinvestasi Crypto

Malikulkusno Utomo mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.
Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari 1 Mei 2022.
"Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan. Itu merupakan prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman," terang dia.(chi/jpnn)
PINTU sebagai pedagang fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto