PIP Danai Investasi PLN
Beri Pinjaman Lunak Rp 7,5 Triliun
Selasa, 13 Desember 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP), pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp7,5 triliun. Persyaratan lunak untuk PLN itu berupa jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, dengan tingkat suku bunga tetap (fixed rate) 5,25 persen per tahun dari jumlah pokok pinjaman. Sedangkan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun.
Pinjaman tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak yang ditandatangani oleh Kepala PIP Soritaon Siregar dan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji. Penandatanganan digelar di Kantor PT PLN Pusat, Jakarta, Selasa (13/12).
Soritaon menyatakan, pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN. "Jumlah dana yang diinvestasikan sebagai pinjaman ke PT PLN adalah Rp 7,5 triliun, dengan jangka waktu penarikan satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian investasi ini," ujar Soritaon usai melakukan penandatangan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Melalui Badan Layanan Umum Pusat
BERITA TERKAIT
- Viva Yoga Beberkan Visi Strategis Pembentukan Kementrans
- Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
- Perkuat Posisi Produk Premium, Oxone Bikin Gebrakan di Awal 2025
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG