PIP Klaim Pembelian Saham Newmont Sesuai Aturan
Kamis, 19 Mei 2011 – 19:08 WIB
JAKARTA—Direktur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaoun Siregar menjawab tudingan banyak kalangan yang menilai bahwa pembelian 7 persen saham PT Newmont oleh PIP melanggar aturan. ‘’Kewenangan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah,’’ kata Soritaon.
Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5), Soritaon mengklaim bahwa pembelian 7 persen saham itu telah sesuai dengan landasan hukum yang ada, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga:
UU tersebut memberikan kewenangan pada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melakukan investasi jangka panjang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan lainnya baik dalam bentuk saham, surat utang maupun investasi langsung.
Baca Juga: