Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng
Jumat, 17 Maret 2017 – 01:19 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Dia menambahkan, Edi juga menyundut pipi Rusiani menggunakan rokok.
“Atas kejadian ini, korban melapor ke kami. Dan segera kami tangkap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Hafidz.
Edi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. (Ari Sandy, Ocsya Ade CP,Hamka Saptono)
Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba