PIS Raih Penghargaan Internasional

PIS Raih Penghargaan Internasional
Kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Foto dok PIS

jpnn.com, JAKARTA - Inovasi PT Pertamina International Shipping di bidang pembiayaan syariah mendapat apresiasi dalam perhelatan Islamic Finance News (IFN) Awards, yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.

PIS meraih penghargaan pada kategori Indonesia Deal of The Year 2024.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan PIS dalam memperoleh fasilitas pembiayaan syariah Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik sebesar USD 47 juta atau sekitar Rp 764 miliar dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Pembiayaan dengan skema Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT) merupakan yang pertama kalinya diterapkan dalam lingkungan Pertamina Group.

Adapun pembiayaan ini ditujukan untuk mendanai pembelian dua unit kapal tanker jenis Medium Range.

Transaksi ini tidak hanya mencerminkan inovasi PIS dalam diversifikasi sumber pendanaan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan Islam di tingkat global.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan internasional atas komitmen PIS dalam mengembangkan solusi pembiayaan inovatif berbasis syariah. Dengan dukungan dari BSI serta didampingi oleh Hadiputranto, Hadinoto & Partners selaku legal counsel PT PIS dan Soemadipradja & Taher (S&T) selaku legal counsel BSI, kami berharap model pembiayaan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi industri maritim dalam mengakses pendanaan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam,” ujar Diah Kurniawati, Direktur Keuangan PIS.

Penghargaan IFN Deals of the Year merupakan kategori bergengsi yang telah ada sejak 2006, dengan tujuan memberikan apresiasi kepada institusi keuangan maupun pelaku industri dari berbagai negara dan regional termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Inggris, Uni Arab Emirat, Saudi Arabia hingga Afrika yang berhasil melakukan terobosan fantastis di bidang keuangan syariah.

Penghargaan ini merupakan pengakuan internasional atas komitmen PIS dalam mengembangkan solusi pembiayaan inovatif berbasis syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News