Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun

Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
Ilustrasi korban kasus penganiayaan dan pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, SIAK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang ayah berinisial MY yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

MY ditangkap pada Selasa 15 Oktober 2024 malam, karena diduga telah mencabuli putri kandung yang masih berusia 10 tahun.

Kanit PPA Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 14 Oktober 2024.

Korban yang awalnya enggan menceritakan apa yang dialaminya, akhirnya memberitahu ibunya bahwa dia telah dicabuli oleh ayahnya.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban," ujar Aipda Leonar kepada JPNN.com Kamis (17/10).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah lama berpisah dengan ibu korban sejak akhir Desember 2023.

Pada saat kejadian, pelaku menjemput korban dari rumah ibunya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, sampai korban melawan karena mengalami sakit.

Unit PPA Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang ayah berinisial MY yang diduga setubuhi anak kandung berusia 10 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News