Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun

Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
Ilustrasi korban kasus penganiayaan dan pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Pelaku sempat berusaha menutup mulut korban agar tidak berteriak," ungkap Aipda Leonar.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus serupa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Unit PPA Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang ayah berinisial MY yang diduga setubuhi anak kandung berusia 10 tahun.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News