Pisahkan KPK dengan Antasari
Rabu, 06 Mei 2009 – 16:17 WIB

Pisahkan KPK dengan Antasari
JAKARTA – Masyarakat diharapkan tidak melakukan penilaian secara gebyah uyah atau pukul rata terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lain. Bagaimana pun, kasus yang menimpa Antasari Azhar merupakan kasus pribadi, yang tidak boleh menyeret KPK sebagai sebuah institusi. Harapan tersebut disampaikan aktifis Indonesia Corruptions Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh kepada JPNN di Jakarta, Rabu (6/5).
“Sudah jelas masalah Antasari itu merupakan persoalan pribadi. Apalagi kalau ada hubungannya dengan perselingkuhan atau asmara. Itu sudah jelas urusan prifat, bukan urusan publik,” ujar Ibrahim Fahmi Badoh. Dia kurang setuju dengan usulan yang mulai berkembang mengenai perlunya psikotes bagi pimpinan KPK yang masih bertugas.
Baca Juga:
Agar pimpinan KPK yang lain tidak diragukan moralitasnya oleh masyarakat, kata Fahmi, satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik adalah bekerja lebih keras lagi. Bila dalam waktu dekat ini banyak gebrakan yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang besar, maka secara otomatis publik akan memercayai lembaga KPK.
“Pimpinan KPK itu sifatnya kolegial. Mereka harus mampu menunjukkan peningkatan kinerjanya pasca penahanan Antasari ini. Kalau tidak, ya sulit membangun kepercayaan masyarakat,” ucapnya. Dia berharap, masyarakat bisa membantu upaya pemulihan kepercayaan yang dibangun pimpinan KPK yang masih ada saat ini. (sam/JPNN)
JAKARTA – Masyarakat diharapkan tidak melakukan penilaian secara gebyah uyah atau pukul rata terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi