Pisau Bergagang Hitam Itu Ternyata Dibawa RP dari Petamburan

Pada saat itu petugas lalu melakukan penggeledahan hingga ditemukan senjata tajam yang disembunyikan RP di pinggang belakangnya.
Pisau dengan gagang warna hitam menyerupai pisau dapur tersebut, diakui RP dibawa dari wilayah Petamburan.
Menurut Jimmy, RP mengaku berangkat dari Garut ke Petamburan tanggal 12 Desember 2020, lalu tanggal 17 Desember datang dari Petamburan ke Polres Metro Jaksel.
Selain mengamankan barang bukti sebilah pisau, petugas juga menyita barang bukti pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam bertulis Pecinta Habib Bahar (PHB), topi putih, ponsel warna hitam dan tas selempang.
Hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku datang ke Jakarta karena menerima pesan berantai melalui pesan grup untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena statusnya masih anak di bawah umur, kita berlakukan sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peradilan anak," pungkas Jimmy.(antara/jpnn)
Polisi ungkap alasan RP mendatangi Markas Polres Metro Jaksel setelah sebelumnya menginap di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ibu Dibunuh Anak Kandung Pakai Senjata Tajam di Semarang
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Iwan Fals Diperiksa Penyidik Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan