Pisau Sudah Disiapkan, Usai Bercinta, Ditusukkan ke Dada si Perempuan
Tepat di adegan ke-23, Suratin yang diduga sudah gelap mata langsung menusukkan pisau ke dada korban sebanyak satu kali.
Setelah ditusuk itu korban tampak langsung jatuh terduduk. Saat itu pula korban sempat mencoba bertahan dan berusaha mencabut pisau dengan cara memegang tangan tersangka.
Namun karena tenaga kalah kuat hingga akhirnya lemas dan tersangka baru mencabut pisau kemudian kabur meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor korban yang belakangan diketahui merupakan motor pinjaman dari tetangganya.
Sudarsono juga menjelaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut bertujuan untuk membuat kasus pembunuhan tersebut semakin terang.
Dalam rekonstruksi semua berjalan dengan lancar. Tidak terjadi perubahan atau penolakan tersangka terhadap jalannya setiap adegan.
”Rekonstruksi berjalan sesuai dengan BAP yang berisi pengakuan tersangka,” katanya.
Untuk kasus tersebut, pasal yang dikenakan mulai dari 365 KUHP untuk pencurian dan kekerasan, 338 KUHP untuk pembunuhan atau penghilangan nyawa dan 340 KUHP yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 15 tahun hingga hukuman mati.
Pantauan Radar Sampit (Jawa Pos Group), puluhan warga Mulya Jadi tampak memadati lokasi rekonstruksi.
PANGKALAN BANTENG - Polsek Pangkalan Banteng dan Satreskrim Polres Kobar, Kalimantan Tengah, Korban merupakan warga Desa Mulya Jadi Kecamatan
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak