Pistol Biptu HK Harus Diteliti
Kasus Tembakan Nyasar di Medan
Rabu, 17 Juni 2009 – 20:59 WIB

Pistol Biptu HK Harus Diteliti
JAKARTA - Kasus tembakan nyasar yang dilakukan Briptu HK dengan korban Sertu Yudha di jalan Sampali, Medan, Sumut, Senin (15/6) malam, mendapat tanggapan dari anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali.Dikatakan, kasus seperti di Medan itu sudah sering terjadi. Ditegaskan, pelakunya harus diberi sanksi yang tegas agar ada efek jera bagi para anggota kepolisian lainnya. Hanya saja, dia tidak mau gegabah mengatakan Briptu HK harus dipecat. Lebih lanjut dia mengatakan, di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, calon polisi saat menjalani latihan menembak, mayoritas menggunakan pistol yang teknologinya sudah usang. Pasalnya, semakin modern teknologinya, maka biaya perawatan dan penggunaannya makin mahal. Sementara, untuk pistol yang digunakan di lapangan saat berdinas, dalam kasus Indonesia, jenisnya macam-macam. "Sebagian masih teknologi usang. Nah, ini yang saya khawatirkan menjadi penyebab kasus di Medan itu," ujarnya.
Menurut Novel Ali, jenis sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku sangat tergantung dari proses persidangan disiplin atau kode etik. Dalam kasus seperti itu, ada dua kemungkinan sumber penyebab terjadinya salah tembak. Pertama, memang terjadi keteledoran yang dilakukan Briptu HK. "Ini masuk kategori human error. Kalau ini yang terjadi, layak diberi sanksi pemecatan," ujar Novel Ali kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga:
Kedua, kesalahan bersumber dari pistol yang digunakan Briptu HK. Ada kalanya, karena teknologi pistol sudah tidak layak pakai, menyebabkan tingkat akurasinya menjadi lemah saat digunakan. "Kalau yang terjadi adalah tecnology error, maka pelaku tidak bisa disalahkn sepenuhnya," ujarnya. Ditegaskan, kalau yang terjadi adalah tecnology error, maka yang bertanggung jawab adalah institusi kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus tembakan nyasar yang dilakukan Briptu HK dengan korban Sertu Yudha di jalan Sampali, Medan, Sumut, Senin (15/6) malam, mendapat tanggapan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP