Pistol Ditahan, Pemilik Bebas
Kamis, 30 September 2010 – 08:24 WIB
MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37. Pria berprofesi sebagai kontraktor itu hanya dikenakan wajib lapor. Menurut Ahmad Canggi, pistol milik Saktiawan menggunakan peluru biji terbuat dari plastik. Peluru tersebut mirip yang digunakan senapan burung. Karena itu, pistol disita lantaran sangat berbahaya jika digunakan sembarangan.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi, menjelaskan, Saktiawan tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena barang bukti pistol jenis FN miliknya masih ada di laboratorium forensik Polda Sulsel.
Baca Juga:
"Tidak bisa serta merta kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Sebab, barang bukti pistol masih ada di Labfor. Nanti hasil pemeriksaan Labfor menjadi dasar langkah yang akan dilakukan selanjutnya," kata Ahmad Canggi, kemarin.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37. Pria berprofesi
BERITA TERKAIT
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap