Pistol Ditahan, Pemilik Bebas
Kamis, 30 September 2010 – 08:24 WIB
MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37. Pria berprofesi sebagai kontraktor itu hanya dikenakan wajib lapor. Menurut Ahmad Canggi, pistol milik Saktiawan menggunakan peluru biji terbuat dari plastik. Peluru tersebut mirip yang digunakan senapan burung. Karena itu, pistol disita lantaran sangat berbahaya jika digunakan sembarangan.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi, menjelaskan, Saktiawan tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena barang bukti pistol jenis FN miliknya masih ada di laboratorium forensik Polda Sulsel.
Baca Juga:
"Tidak bisa serta merta kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Sebab, barang bukti pistol masih ada di Labfor. Nanti hasil pemeriksaan Labfor menjadi dasar langkah yang akan dilakukan selanjutnya," kata Ahmad Canggi, kemarin.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Setelah sempat ditahan dua malam, penyidik Polsekta Tamalate melepaskan warga sipil pemilik senjata api bernama Saktiawan, 37. Pria berprofesi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi