Pistol Polisi Dibeli PNS
Kamis, 22 Maret 2012 – 09:38 WIB
SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya. Karenanya, oknum PNS berinisial IS ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan polisi. Namun, tersangka IS belum dimintai keterangan lantaran minta didampingi pengacara. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan belum bersedia memberi keterangan kepada penyidik dengan alasan menunggu pengacaranya. “Rencananya hari ini (kemarin) penasehat hukumnya datang. Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” jelas Wahyu.
“Surat pemberitahuan penahanan kita sampaikan ke keluarga,” kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIK, Rabu (21/3). Dengan ditahannya pria umur 33 tahun itu, menambah daftar tersangka, yang sebelumnya ditetapkan Polres Kotim, yakni Syahminan (31), Rudiansyah (35), Muhammad Adi (22), dan Ahmad (25).
Baca Juga:
PNS berinisial IS ini tinggal di bilangan Sapan Kota Palangka Raya. Wahyu menjelaskan, tersangka ditangkap di Palangka Raya, Senin (19/3) lalu. Dari tangan tersangka juga senpi ditemukan dengan peluru yang lengkap, dengan rincian lima butir peluru tajam dan sebuah peluru karet. Dan pada keesokan harinya Selasa, (20/3) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan