Pistol yang Digunakan Perempuan Bercadar Hanya Berisi Beginian

Pistol yang Digunakan Perempuan Bercadar Hanya Berisi Beginian
Dokumentasi - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme karena penyidik masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Tersangka telah ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan karena diduga tersangka terpapar radikalisme.

Tersangka diduga terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (Antara/jpnn)


Pistol yang digunakan perempuan bercadar menodong anggota paspampres hanya berisi beginian.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News