Pistol yang Digunakan Perempuan Bercadar Hanya Berisi Beginian
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme karena penyidik masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Tersangka telah ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan karena diduga tersangka terpapar radikalisme.
Tersangka diduga terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (Antara/jpnn)
Pistol yang digunakan perempuan bercadar menodong anggota paspampres hanya berisi beginian.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pria yang Menerobos Paspampres Ini Dianggap Membahayakan Keselamatan Presiden Jokowi
- Istana Bantah Paspampres Pukul Warga Seusai Selfie Bareng Presiden Jokowi
- Konon Pistol di Dalam Koper Arsan Latif Titipan Istrinya
- Modal Pistol Mainan, AP dan YA Merampas Motor
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api