Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.
Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.
"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum.
"Sudah ada beberapa tenaga honor Pemkab Palas yang mengadu ke posko," kata Pitra.
Selain itu, Pitra akan membuka layanan posko pengaduan dengan call center 021 8273 1502 Ext 117 sampai pada batas waktu tanggal 1 April 2024.
Dia pun memastikan semua kegiatan advokasi ini dilakukannya tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Kita akan cadangkan proses hukum berupa gugatan ganti kerugian terhadap Pemkab Palas, Mendagri dan Presiden, karena ini menyangkut sengketa pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak ada tenaga honorer Palas yang menjadi korban berikutnya," tutup Pitra. (dil/jpnn)
Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS