Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.
Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.
"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum.
"Sudah ada beberapa tenaga honor Pemkab Palas yang mengadu ke posko," kata Pitra.
Selain itu, Pitra akan membuka layanan posko pengaduan dengan call center 021 8273 1502 Ext 117 sampai pada batas waktu tanggal 1 April 2024.
Dia pun memastikan semua kegiatan advokasi ini dilakukannya tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Kita akan cadangkan proses hukum berupa gugatan ganti kerugian terhadap Pemkab Palas, Mendagri dan Presiden, karena ini menyangkut sengketa pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak ada tenaga honorer Palas yang menjadi korban berikutnya," tutup Pitra. (dil/jpnn)
Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang