Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
![Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/08/ketua-umum-perkumpulan-penasihat-dan-konsultan-hukum-indones-sqd5.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia atau yang disingkat Petisi Ahli menyelenggarakan Musyawarah Pemilihan Ketua Umum Periode 2025-2030 M di JW Marriot Hotel Surabaya, Kamis (13/2).
Secara aklamasi, Pitra Romadoni Nasution terpilih menakhodai organisasi para praktisi dan ahli hukum tersebut untuk periode 5 tahun ke depan.
Jubir Petisi Ahli Ramadani Rahman menyampaikan terpilihnya Pitra secara aklamasi merupakan pertanda baik bagi kemajuan organisasi.
"Yang artinya teman-teman secara musyawarah dan mufakad mempercayai Bang Nasution menakhodai perahu besar ini tanpa adanya konflik, dualisme dan kubu-kubuan di dalam organisasi," kata dia.
Sosok Pitra Romadoni Nasution adalah petarung hukum dan tokoh nasional yang mampu merangkul semua anggota.
Karena itu, tidak ada keraguan sedikit pun bagi anggota untuk berjuang bersamanya.
"Untuk membawa para praktisi hukum dan ahli hukum ini ke depan yang lebih baik lagi serta mampu bergandeng tangan dengan para intitusi, praktisi hukum lainnya di indonesia dan mancanegara," tambah Ramadani.
Ketua Umum Petisi Ahli terpilih Pitra Romadoni Nasution mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah memberi kepercayaan kepada dirinya.
Jubir Petisi Ahli Ramadani Rahman menyampaikan terpilihnya Pitra secara aklamasi merupakan pertanda baik bagi kemajuan organisasi.
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing