Piyu Padi Reborn Sebut Misinterpretasi UU Hak Cipta Picu Kerugian Pencipta Lagu

Piyu Padi Reborn Sebut Misinterpretasi UU Hak Cipta Picu Kerugian Pencipta Lagu
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI menyambangi Kementerian Hukum, Kamis (27/2). Foto : Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI menyambangi Kementerian Hukum untuk bicara perihal Undang-Undang Hak Cipta yang belakangan memicu polemik antara pelaku industri musik.

Pada kesempatan tersebut, Piyu Padi Reborn, Anji, hingga Badai eks Kerispatih tutut hadir dalam diskusi bersama Kementerian Hukum untuk mencari titik terang.

Piyu menduga terdapat perbedaan persepsi di antara para pelaku industri terkait Undang Undang Hak Cipta, sehingga memicu polemik saat ini.

Menurut Piyu, perbedaan persepsi antar pelaku industri ini sudah belangsung lama, tetapi tak pernah ditindak secara serius.

Oleh karena itu, bertepatan dengan naiknya isu mengenai royalti dan hak cipta, AKSI berusaha untuk mencari titik terang dengan berbicara langsung pada pemerintah selaku pengatur Undang-Undang.

"Sebenarnya masalah perlindungan hak cipta, terutama untuk para pencipta lagu, di sini sudah berlangsung cukup lama. Dan sebenarnya sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014, sudah memberikan perlindungan yang jelas, tetapi cuma di pasal-pasal UU Hak Cipta itu ada banyak yang menginterpetasikannya itu salah atau misleading," kata Piyu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Adapun pernyataan yang mengundang misinterpretasi dalam Undang-Undang Hak Cipta yakni mengenai pembayaran royalti saat tampil off air dibebankan kepada pelaku pertunjukkan.

Sebagian pihak mengartikan pelaku pertunjukkan sebagai selebritas yang naik ke atas panggung, sedangkan separuh lainnya menganggap hal tersebut tanggung jawab penyelenggara acara atau promotor.

Piyu Padi Reborn menyebut misinterpretasi Undang-Undang Hak Cipta memicu kerugian bagi pencipta lagu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News