Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
jpnn.com, MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6).
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.
Arsan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).
“Saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6).
Tersangka AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Eman-Dena Dinilai Mampu Memajukan Ekonomi Majalengka
- Kunjungi UMKM Olahan Mangga, Eman Suherman: Potensi Lejitkan Ekonomi Majalengka