Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Nur Sricahyawijaya menerangkan, dari perbuatan AL yang mengkondisikan lelang tersebut, yang bersangkutan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
“Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah,” terangnya.
Adapun pasokan uang tersebut diterima AL dari tersangka Irfan Nur Alam.
“Saudara AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ujarnya.
Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memanggil dan memeriksa Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif diperiksa dengan status saksi dengan kapasitas sebagai inspektur wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut Arsan Latif menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam pada Selasa (23/4).
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Eman-Dena Dinilai Mampu Memajukan Ekonomi Majalengka
- Kunjungi UMKM Olahan Mangga, Eman Suherman: Potensi Lejitkan Ekonomi Majalengka