Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons langkah sejumlah pegawai mengadukan dugaan pelanggan aturan mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke Kemendagri hingga KASN.
Sebelumnya Burhanuddin melantik 37 pejabat yang proses mutasinya terindikasi melanggar surat persetujuan Kemendagri hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Dugaan pelanggaran itu lantas diadukan sejumlah amtenar di Bombana ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Man Arfa pun merespons langkah pegawai daerahnya memprotes mutasi dan pelantikan pejabat tersebut.
"Ya, kalau mereka mengadukan itu, berarti mungkin mereka merasa ada hak-haknya yang dilanggar," kata Man Arfa saat dikonfirmasi JPNN,com melalui sambungan telepon, Rabu (9/8).
Namun, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Man Arfa pun menyerahkan keputusan terkait masalah itu kepada pihak Kemendagri maupun KASN.
"Ya, nanti dari phak KASN yang akan memproses. Kita tunggu saja," ucapnya.
Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula