Pj Bupati Bombana Diduga Melanggar Aturan Mutasi Pejabat, Sekda Merespons Begini

Dia memastikan Pemkab Bombana siap menjalani proses yang nantinya dilakukan KASN bersama Kemendagri.
"Oh, siap, siap," jawab Sekda Bombana Man Arfa.
Saat disinggung tentang kemungkinan mutasi pejabat yang telah dilantik Pj Bupati Bombana Burhanuddin dibatalkan, Arfa tidak mau berspekulasi.
"Kita tunggu saja kebijakan KASN dengan Kemendagri, bagaimana menyikapi pengaduan itu," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.
Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.
SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentangan dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA.
Surat Mendagri itu perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana.
Begini respons Sekda Bombana Man Arfa soal dugaan pelanggaran mutasi pejabat yang telah dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka