Pj Bupati Konut Diminta Cepat Mundur
Sabtu, 13 Maret 2010 – 07:04 WIB
KENDARI--Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, Andi Baso meminta Pj Bupati Konawe Utara (Konut) Hery H Silondae untuk segera mengajukan surat permohonan pengudunduran diri dari jabatannya, yang ditujukan ke Mendagri Gamawan Fauzi. Langkah ini penting agar Hery lebih leluasa mempersiapkan diri dalam pencalonannya di pilkada Konut tahun ini.
"Aturan bakunya paling lambat satu minggu sebelum mendaftar di KPU, Pj yang akan ikut Pilkada harus mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat persetujuan Mendagri. Tapi kalau diajukannya mepet, malah bisa gagal karena untuk mendapat tandatangan Mendagri butuh waktu lama," terang Andi Baso.
Baca Juga:
Dia mengatakan, jika berpatokan nanti seminggu sebelum pendaftaran, baru akan melakukan pengunduran diri, dikhawatirkan malah jadi terlambat. ’’Masalahnya KPU juga tidak akan terima berkas pendaftaran Pj kalau tidak ada surat pengunduran dirinya. Proses pengunduran diri itu juga lama, karena harus ada izin Mendagri,’’ ujarnya.
Dia memberi contoh, kasus hambatan Pj untuk jadi calon kepala daerah karena tidak ada surat izin Mendagri, juga bukan hal baru di Sultra. Kasus Andi Kaharuddin, misalnya. Dia terhambat mengikuti pilkada Walikota Kendari tahun 2007 karena tak mendapatkan izin dari Mendagri. Andi Baso, meminta Hery Silondae berkaca dari kasus tersebut.