Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!

Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: dok JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Penjabat (Pj) Bupati Subang Ade Afriandi buka suara mengenai ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulo, Kabupaten Subang.

Badan Pertahanan Nasional (BPN) memastikan sertifikat itu telah dibatalkan.

Persoalan itu mulanya ada 307 SHM di area 460 hektare wilayah perairan itu, tetapi belakangan jumlahnya terkoreksi menjadi 500 SHM.

Ade mengatakan 500 SHM di wilayah perairan Subang rekomendasi pembatalan kepemilikannya sudah diserahkan sejak beberapa tahun kemarin.

“Menurut laporan BPN sebetulnya untuk Subang itu tahun 2023 sudah dihentikan jadi ada penerbitan sertifikat 500 sertifikat, 2022 didalami oleh Kejaksaan Agung, dan kemudian 2023 akhir hasil pendalam semua Kejagung dan ATR/BPN memutuskan itu proses administrasi yang tidak sesuai hingga harus dibatalkan," kata Ade, Minggu (2/2/2025)

Setelah itu, pada awal tahun kemarin sudah diputuskan nama yang tertulis dalam SHM ini dicabut. Artinya, sertifikat sudah tidak lagi menjadi hak milik perorangan.

Setelah keputusan itu, beberapa orang yang namanya dicatut sudah mengembalikan sertifikat ke BPN. Namun, Ade mengatakan saat ini ada juga yang masih belum mengembalikannya.

"Jadi keputusan pembatalan sertifikat dari kanwil BPN itu terbit Mei 2024. Dari 500 itu menurut laporan BPN ada 5 pemegang sertifikat yang sukarela mengembalikan, kemudian sisanya banyak yang belum mengembalikan," tutur dia.  

Pj Bupati Subang memastikan 500 SHM objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, sudah dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News