Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!

Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: dok JPNN

Meski masih ada yang belum mengembalikan, Ade memastikan BPN sudah membatalkan semua legalitas atas nama para nelayan atau pihak lain itu.

Sertifikat tersebut juga dipastikan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya.

"Tapi BPN menjamin walaupun sertifikat masih dipegang oleh pemilik sertifikat tapi sudah tidak bisa digunakan bahkan di sistem ATR/BPN sudah dinolkan. Berarti tinggal ke pihak lain yang berkaitan dengan persyaratan penggunaan sertifikat hak milik atas tanah," jelasnya.

Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut atau merasa memiliki sertifikat di wilayah tersebut bisa langsung mengecek ke BPN.

"Jadi apabila ada sertifikat di wilayah Patimban supaya menjawab keraguan mereka bisa menanyakan ke BPN. Misal ada pihak mengajukan kredit dari bank bisa konfirmasi ke BPN untuk memastikan itu termasuk 500 atau tidak, kalau termasuk jelas itu tidak ada fungsinya sertifikat itu," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah mengatakan, di wilayah perairan tersebut tidak ada rencana pembangunan proyek provinsi atau pun pemerintah pusat.

"Sertifikat tersebut menjadi kewenangan ATR/BPN dan sampai saat ini tidak ada informasi akan adanya kegiatan proyek di sana," ujar Herman.

Selain itu, Herman memastikan, sampai saat ini juga tidak ada perjanjian dengan pihak ketiga atau proses jual beli sertifikat dari nelayan terhadap pengembang.

Pj Bupati Subang memastikan 500 SHM objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, sudah dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News