Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
Minggu, 02 Februari 2025 – 13:19 WIB
Dia memastikan hal ini sudah ditelusuri oleh timnya, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara juga menyatakan tidak ada jual beli tanah dari tahun 2018 sampai saat ini.
"Belum ada laporan baik dari masyarakat maupun Pokmaswas terkait masalah jual beli tanah perairan laut ataupun terkait pemanfaatan ruang laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan legonkulon, Subang," jelas Herman. (mcr27/jpnn)
Pj Bupati Subang memastikan 500 SHM objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, sudah dibatalkan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata
- Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas
- BPN Kabupaten Bogor 1 Buka Suara Soal Warga Sulit Urus Sertifikat Tanah
- Sejak jadi Bupati Subang, Ruhimat Mengaku Harta Kekayaannya Turun Rp 10 Miliar