Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!

Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: dok JPNN

Dia memastikan hal ini sudah ditelusuri oleh timnya, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara juga menyatakan tidak ada jual beli tanah dari tahun 2018 sampai saat ini.

"Belum ada laporan baik dari masyarakat maupun Pokmaswas terkait masalah jual beli tanah perairan laut ataupun terkait pemanfaatan ruang laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan legonkulon, Subang," jelas Herman. (mcr27/jpnn)


Pj Bupati Subang memastikan 500 SHM objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, sudah dibatalkan.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News