Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
jpnn.com - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya prihatin atas kasus seorang warganya, I Nyoman Sukena yang ditahan dan diseret ke pengadilan lantaran memelihara hewan dilindungi, landak Jawa (hystrix javanica).
Namun, dia menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
"Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024).
Mahendra mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.
Walakin, dia belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu.
"Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa dilindungi.
Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 a Juncto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya prihatin warganya, Nyoman Sukena pemelihara landak Jawa diseret ke pengadilan dan terancam 5 tahun penjara.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat