Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9), diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena.
Landak itu sebelumnya diamankan keluarganya karena merusak tanaman.
Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).
Ada pun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.(ant/jpnn)
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya prihatin warganya, Nyoman Sukena pemelihara landak Jawa diseret ke pengadilan dan terancam 5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea