Pj Gubernur di Tujuh Provinsi Tunggu SK Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menetapkan nama-nama pejabat yang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah di 101 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017.
Surat Keputusan Presiden tentang penunjukan pj gubernur di tujuh provinsi juga sedang diproses.
"Sudah (dirumuskan,red) tinggal kami kirim ke Sekneg, ke presiden, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan (keputusan MK,red) sebelum KPU menetapkan (nama-nama calon kepala daerah yang memenuhi syarat,red)," ujar Tjahjo, Jumat (7/10).
Menurut Tjahjo, putusan MK tetap menjadi salah satu acuan, setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review, terkait aturan yang mengharuskan petahana cuti saat mengikuti Pilkada.
Gubernur yang akrab disapa Ahok ini menilai, aturan tersebut membuatnya terhalang menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Padahal DKI saat ini tengah menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017.
Ahok juga menilai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) selama dirinya cuti, tidak akan maksimal. Karena Plt disebut tidak berhak menandatangani pengesahan APBD.
Namun hal tersebut dibantah Mendagri. Menurut Tjahjo, dalam Permendagri Nomor 74/2016 yang mengatur tugas Plt selama petahana cuti, telah diatur Plt dapat menandatangani APBD.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menetapkan nama-nama pejabat yang akan diangkat menjadi Pelaksana
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar