Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk

Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk
Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk
Sesuai ketentuan, penjabat gubernur harus memenuhi syarat, di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dengan golongan pangkat minimal IV/c, serta berpengalaman dalam pemerintahan. “Selain itu, selama 3 tahun harus mempunyai DP3 baik,” sebutnya.

DP3 yang dimaksudkan adalah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil. Ini menjadi acuan seberapa berkualitas PNS yang dimaksud.

Lalu, kapan batas waktu yang diinginkan Kaltim untuk memiliki pj gubernur? “Radiogram menteri sudah singkat, padat dan jelas. Jadi Kaltim tak usah mendesak,” sebutnya. Bagaimana jika penjabat itu diteruskan Syaiful Teteng? “Ya berarti jabatan Sekprov harus dilepas. Tidak susah kok cari Sekprov baru, sudah banyak kader. Misalnya Pak Irianto Lambrie atau Nusyirwan Ismail,” ujarnya.

Meski demikian, sebelumnya Syaiful Teteng menyampaikan, Pj gubernur Kaltim kemungkinan pejabat dari lingkungan Departemen Dalam Negeri. Ada dua nama yang sangat berpeluang menjadi penjabat gubernur Kaltim, masing-masing Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri (Dirjen Bangda Depdagri) Syamsul Arief Rivai, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Depdagri Seman Widjojo.

Bagaimana dengan tuntutan agar penjabat gubernur Kaltim sebaiknya orang Kaltim? “Keinginan itu sah-sah saja. Tapi biasanya memang orang pusat. Apalagi menjelang pilgub putaran kedua, supaya ada aspek netralisme. Lagi pula, tugasnya hanya beberapa bulan. Maksimal hanya sampai Oktober sehingga tidak terlalu luar biasa dari segi waktu,” ujarnya.

Ia yakin, Mendagri akan secepatnya memproses nama penjabat gubernur Kaltim. “Nanti penjabatnya mungkin cukup dilakukan pelantikan di Depdagri,” sebutnya. (eff)
Berita Selanjutnya:
Jangan Tunda Urus Akta Lahir

SAMARINDA – Belum adanya penjabat (Pj) gubernur Kaltim menggantikan Yurnalis Ngayoh yang habis masa jabatannya 25 Juni lalu, akan mengganggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News