Pj Gubernur Kaltim Tunggu Keppres
Kamis, 26 Juni 2008 – 14:56 WIB

Pj Gubernur Kaltim Tunggu Keppres
SAMARINDA – Kedudukan Sekretaris Provinsi Kaltim Syaiful Teteng menggantikan Gubernur Yurnalis Ngayoh, sifatnya sebagai pelaksana tugas (Plt). Ini karena Presiden SBY belum menerbitkan keputusan (Keppres) untuk mengangkat penjabat gubernur (caretaker) yang ditinggalkan Ngayoh, mulai Rabu (25/6). “Tidak ada pelantikan, secara otomatis Pak Teteng akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai gubernur Kaltim,” sebut Asisten I Sekprov Kaltim Sjachruddin. “Jadi di dalam surat itu tidak disebutkan Pak Teteng menjadi plt sampai tanggal berapa. Cuma disebutkan, sampai ada kebijakan lebih lanjut. Sehingga tidak ada batasannya,” sebutnya.
Disebutkan, radiogram Depdagri penunjukan Teteng sebagai plt gubernur itu, diterima pukul 19.00 Wita, Selasa (24/6). Menurut Sjachruddin, isinya menyebutkan, Syaiful Teteng akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai gubernur Kaltim, sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Baca Juga:
Apakah nantinya yang akan dijadikan penjabat (Pj) gubernur Kaltim orang dari pusat atau tetap Syaiful Teteng, Sjachruddin tidak berani mengira-ngira. “Itu terserah Mendagri, yang penting jangan sampai ada kekosongan,” sebutnya.
Sementara itu, Yurnalis Ngayoh yang hari ini tidak lagi menjabat gubernur Kaltim, mendukung Syaiful Teteng sebagai plt gubernur.
“Prinsipnya, pemerintahan harus tetap jalan, tidak boleh kosong,” sebutnya.
Sampai kapan Syaiful Teteng menjadi plt dan akan digantikan penjabat gubernur? “Sampai ada keputusan presiden. Karena untuk penetapan penjabat harus melalui keppres,” ujarnya.
SAMARINDA – Kedudukan Sekretaris Provinsi Kaltim Syaiful Teteng menggantikan Gubernur Yurnalis Ngayoh, sifatnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
BERITA TERKAIT
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Herman Deru Optimistis Target 2.500 RTLH Rampung Dibedah Tercapai dalam 100 Hari ke Depan
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor