Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyebut pejabat publik punya tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada rakyat dalam hal kepatuhan terhadap aturan.
Dia berkata demikian menanggapi kabar Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi yang mangkir pemanggilan Bawaslu untuk provinsi yang sama.
"Pejabat harus memberi contoh ke masyarakat. Dalam konteks itu, siapa pun yang dipanggil Bawaslu mesti hadir. Itu saja," kata Ujang.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta itu pun berharap Lalu Gita mau memenuhi panggilan Bawaslu NTB untuk dimintai klarifikasi.
"Ya, semestinya kalau dipanggil Bawaslu, ya, hadir, karena sebagai pejabat harus memberi contoh. Sebab, hukum itu, kan, berlaku sama, siapa pun," ungkap Ujang.
Sebelumnya, Bawaslu NTB melayangkan surat panggilan terhadap Lalu Gita untuk dimintai klarifikasi soal kehadiran alumnus Universitas Brawijaya itu hadir di acara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Bawaslu NTB sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Lalu Gita. Pertama dilayangkan 16 April 2024 kemudian kedua pada Senin 22 April 2024.
"Sudah bersurat untuk meminta klarifikasi kehadiran dia politik praktis sampai demonstrasi dilakukan teman-teman kemarin, sampai per hari itu (Senin)," kata Anggota Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth, Selasa (23/4).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menyebut pejabat perlu memberikan contoh kepada rakyat dalam hal kepatuhan terhadap aturan.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada