Pj Gubernur Perintahkan Bupati dan Wali Kota di PBD Bayar Gaji Guru PPPK
jpnn.com - SORONG - Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad meminta seluruh kepala daerah, yakni bupati dan wali kota di enam wilayah itu, segera membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, gaji guru PPPK itu sudah tertunggak selama lima bulan. "Saya sudah perintahkan kepada setiap bupati dan wali kota untuk segera membayar gaji guru PPPK," katanya di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (19/5).
Perintah pembayar gaji guru PPPK itu dilayangkan melalui surat kepada setiap bupati dan wali kota agar segera mengalokasikan anggaran pada APBD. Dengan demikian diharapkan persoalan gaji guru PPPK itu segera diselesaikan.
"Saya sudah menyurat dan bahkan pertemuan bersama dan saya perintahkan untuk segera dibayar itu," ungkap Musa’ad.
Menurut dia, seharusnya sejak Januari 2023, pembayaran tunggakan gaji guru PPPK itu sudah harus dibayarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, sehingga tidak menghambat proses pendidikan di tingkat SMA di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
"Ada beberapa kepala daerah yang melaporkan sudah mengeksekusi instruksi pembayaran gaji guru PPPK itu. Akan tetapi, ada juga yang masih menunggu di anggaran perubahan, tetapi sebenarnya dalam situasi itu menuntut kreativitas dari pemimpin penting," katanya.
Dalam persoalan ini, kata dia, setiap pemerintah kota dan kabupaten tidak semestinya menunggu lagi perubahan anggaran pada September 2023.
"Sepanjang itu demi kepentingan rakyat harus berani ambil keputusan kecuali itu demi kepentingan pribadi, jangan kaku mengambil kebijakan pada situasi tertentu," katanya.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad memerintahkan bupati dan wali kota di PBD membayar gaji guru PPPK.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer