Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak.
Hal ini disampaikan Fatoni dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/4).
Fatoni mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.
“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak khususnya dapat dianggarkan melalui BTT,” kata Fatoni.
Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.
“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, penjadwalan ulang, lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucap Fatoni.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak.
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah